Berita


PENATAUSAHAAN BLANGKO IJAZAH TAHUN AJARAN 2023/2024

Sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek  Nomor 010 Tahun 2024  Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana telah diubah dengan surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 012.A Tahun 2024  Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024, mengatur penatausahaan ijazah dan blangko ijazah sebagai berikut: 

1. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan:

a.   mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan

b.   menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.

2. Pendataan nomor Ijazah paling sedikit memuat informasi:

a.   nama Satuan Pendidikan;

b.   Nomor Pokok Sekolah Nasional;

c.   nama provinsi;

d.   nama kabupaten/kota;

e.   nomor surat keputusan penetapan kelulusan;

f.    identitas peserta didik penerima Ijazah; dan

g.  tanggal penerbitan Ijazah

3. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas


Contoh Format Penatausahaan Blangko Ijazah tahun ajaran 2023/2024 dapat diunduh DISINI


Kalender


Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Pencarian


Banner


Kontak


Alamat :

Jl. Teratai No.5B

Telepon :

(0413) 810471

Email :

info@smpn1bulukumba.sch.id

Website :

https://smpn1bulukumba.sch.id

Media Sosial :