
PENATAUSAHAAN BLANGKO IJAZAH TAHUN AJARAN 2023/2024
Sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana telah diubah dengan surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024, mengatur penatausahaan ijazah dan blangko ijazah sebagai berikut:
1. Satuan
Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan:
a. mendata nomor Ijazah
yang diberikan kepada peserta didik; dan
b. menyimpan fotokopi
Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2. Pendataan
nomor Ijazah paling sedikit memuat informasi:
a. nama
Satuan Pendidikan;
b. Nomor
Pokok Sekolah Nasional;
c. nama
provinsi;
d. nama
kabupaten/kota;
e. nomor
surat keputusan penetapan kelulusan;
f. identitas
peserta didik penerima Ijazah; dan
g. tanggal
penerbitan Ijazah
3. Satuan
Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas
Contoh Format Penatausahaan Blangko Ijazah tahun ajaran 2023/2024 dapat diunduh DISINI