
Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan
Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 berisi tentang penerapan Kurikulum
Merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk jenjang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Permendikbud
No.12 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci mengenai cakupan serta implementasi
Kurikulum Merdeka bagi sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk ketentuan
peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan
peraturan tersebut, satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka
masih boleh menggunakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum
Merdeka selambat-lambatnya harus dimulai pada tahun ajaran 2026/2027.
Khusus untuk
satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, penerapan
Kurikulum Merdeka paling lambat sudah harus dimulai pada tahun ajaran
2027/2028.
Kurikulum
Merdeka sendiri merupakan kurikulum yang memberi fleksibilitas serta berfokus
pada materi esensial. Tujuannya untuk mengembangkan kompetensi peserta didik
sebagai pelajar yang berkarakter Pancasila.
Struktur
kurikulum dapat berupa intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Intrakurikuler dapat diartikan sebagai kegiatan belajar mengajar oleh guru dan
murid yang dilaksanakan di dalam kelas sesuai dengan program yang sudah
terjadwal.
Kokurikuler
merupakan kegiatan pembelajaran dengan tujuan penguatan/pendalaman mata
pelajaran yang diajarkan di intrakurikuler. Sementara ekstrakurikuler merupakan
kegiatan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa yang dapat mendukung
kegiatan akademiknya.
Selengkapnya