
Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi dikembangkan
untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi
lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Penyusunan
Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang
sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi
lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning
progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi
pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi
Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip
diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
1.
persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
2.
penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
3.
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan
Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar
luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar
biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib
sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan,
memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan
secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan. Projek
pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri,
kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan
sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan
kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi
pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan
kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan
dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan
berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan
wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program
kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat
mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan
khusus.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah dapat dilihat atau diunduh DISINI