
Beberapa Poin Penting Pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara Nasional yang Wajib Diketahui
Setelah
terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada bulan
Maret 2024 yang lalu, dan sesuai dengan lini masa yang diterbitkan sebelum
mengimplementasikannya pada tahun pelajaran 2024/2025, maka semua guru
diwajibkan untuk mempelajarinya dalam bulan April 2024 sebagai bagian dari fase
memahami.
Beberapa point penting yang perlu dipahami terkait dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebaia berikut:
Kurikulum
merdeka secara eksplisit sudah tergambar dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi
“Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah
kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk
mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang
berkarakter Pancasila”.
Dalam
pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau yang sebelumnya dikenal
dengan KOSP melibatkan semua pihak seperti Komite Sekolah, Dinas Pendidikan
melalui Pengawas Sekolah, dan Kementerian Agama termasuk masyarakat seperti
yang tercantum dalam pasal 29 ayat 4 dan 5. Tetapi dalam penetapan KSP/KOSP,
tidak lagi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tetapi langsung oleh Kepala
Satuan Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 30 yang berbunyi
“Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan”.
Ekstrakurikuler
menjadi wajib untuk satuan pendidikan berdasarkan kesiapannya masing-masing.
Tetapi murid diberikan kebebasan untuk secara sukarela memilih seperti yang
termuat dalam Pasal 24 yang berbunyi “Keikutsertaan Peserta Didik dalam
Ekstrakurikuler bersifat sukarela”. Berdasarkan pasal tersebut, maka
ekstrakurikuler pramuka bukan lagi menjadi hal yang wajib. Hal ini
dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, dimana pada pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Gerakan pramuka
bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis”.
Bahasa Inggris
menjadi wajib ditingkat SD, tetapi dimulai dari kelas 3 s.d kelas 6
dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu seperti yang tertera dalam
lampiran II Peraturan Mendikbudristek dimaksud, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan
sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Sebagai konsekuensi atas aturan ini,
maka kemendikbudristek berkewajiban meningkatkan kompetensi bahasa inggris
untuk guru-guru di SD.
Belum adanya
aturan baru yang menjelaskan tentang penataan linieritas guru bersertifikat
pendidik, karena sejauh ini baru diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun
2024 dengan tujuan mencabut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dan akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan menteri yang akan datang.
Selain struktur
kurikulum yang telah diatur dalam lampiran II Peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun
2024, ternyata memang berlandaskan pada standar isi yang juga telah mengalami
perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek yang mengatur tentang standar isi, maka aturan mengenai
standar isi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 7
Tahun 2022 tentang Standar Isi, dinyatakan tidak berlaku seperti yang tercantum
dalam pasal 8 Peraturan Mendikbudristek dimaksud.
Selain itu, ada
satu poin istimewa untuk semua jenjang benar-benar memenuhi esensi merdeka yang
dapat diwujudkan melalui pembelajaran terdiferensiasi, tetapi bukan seperti
program akselerasi yang telah dikenal sebelumnya. Dimana poin tersebut
menyebutkan bahwa “Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa
dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan
pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan
individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar”
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dapat diunduh disini