Berita


Beberapa Poin Penting Pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara Nasional yang Wajib Diketahui

Setelah terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada bulan Maret 2024 yang lalu, dan sesuai dengan lini masa yang diterbitkan sebelum mengimplementasikannya pada tahun pelajaran 2024/2025, maka semua guru diwajibkan untuk mempelajarinya dalam bulan April 2024 sebagai bagian dari fase memahami.

 

Beberapa point penting yang perlu dipahami terkait dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebaia berikut:

Kurikulum merdeka secara eksplisit sudah tergambar dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila”.


Dalam pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan KOSP melibatkan semua pihak seperti Komite Sekolah, Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah, dan Kementerian Agama termasuk masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 4 dan 5. Tetapi dalam penetapan KSP/KOSP, tidak lagi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tetapi langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 30 yang berbunyi “Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan”.

 

Ekstrakurikuler menjadi wajib untuk satuan pendidikan berdasarkan kesiapannya masing-masing. Tetapi murid diberikan kebebasan untuk secara sukarela memilih seperti yang termuat dalam Pasal 24 yang berbunyi “Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela”. Berdasarkan pasal tersebut, maka ekstrakurikuler pramuka bukan lagi menjadi hal yang wajib. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana pada pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis”.

 

Bahasa Inggris menjadi wajib ditingkat SD, tetapi dimulai dari kelas 3 s.d kelas 6 dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu seperti yang tertera dalam lampiran II Peraturan Mendikbudristek dimaksud, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Sebagai konsekuensi atas aturan ini, maka kemendikbudristek berkewajiban meningkatkan kompetensi bahasa inggris untuk guru-guru di SD.

 

Belum adanya aturan baru yang menjelaskan tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, karena sejauh ini baru diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 dengan tujuan mencabut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dan akan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri yang akan datang.

 

Selain struktur kurikulum yang telah diatur dalam lampiran II Peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun 2024, ternyata memang berlandaskan pada standar isi yang juga telah mengalami perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek yang mengatur tentang standar isi, maka aturan mengenai standar isi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi, dinyatakan tidak berlaku seperti yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Mendikbudristek dimaksud.

 

Selain itu, ada satu poin istimewa untuk semua jenjang benar-benar memenuhi esensi merdeka yang dapat diwujudkan melalui pembelajaran terdiferensiasi, tetapi bukan seperti program akselerasi yang telah dikenal sebelumnya. Dimana poin tersebut menyebutkan bahwa “Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar”


 

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dapat diunduh disini 


Kalender


Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Pencarian


Banner


Kontak


Alamat :

Jl. Teratai No.5B

Telepon :

(0413) 810471

Email :

info@smpn1bulukumba.sch.id

Website :

https://smpn1bulukumba.sch.id

Media Sosial :