Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024
Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun ajaran 2023/2024 telah di keluarkan yakni mengacu pada Surat keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024. Namun petunjuk teknis tersebut mengalami perubahan dan diperbaharui melalui surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024.
Berikut ini isi dari
perubahan Juknis Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan surat Nomor 012.A Tahun 2024.
Pertama:
Mengubah Lampiran I
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Kedua:
Mengubah Lampiran II
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Ketiga:
Mengubah Lampiran IV
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
Kesimpulannya bahwa yang mengalami perubahan pada Surat keputusan Kepala
BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
yaitu hanya pada Lampiran l, II dan lampiran IV. Jadi khusus untuk lampiran III
tidak mengalami perubahan.
Bagi satuan pendidikan
yang akan melakukan pengisian blanko ijazah maka hendaknya mengacu pada :
1. Pada
lampiran III acuannya adalah BSKAP Nomor
010 Tahun 2024
2. Pada
Lampiran l, II dan IV acuannya adalah BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
3. Penilaian
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah
Bagi yang membutuhkan ketiga
file tersebut silakan diunduh :
1. Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
Tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diunduh DISINI
2. Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024 dapat diunduh DISINI
3. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh DISINI
Demikian informasi
mengenai perubahan Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 yang tertuang dalam Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 012.A Tahun 2024






